KOMISI PEMILIHAN UMUM Kota Surabaya
HAK PEMOHON INFORMASI
1 Pemohon berhak mendapatkan informasi maklumat pelayanan yang berisi hak dan kewajiban pemohon dan Badan Publik serta prosedur permohonan dan pelayanan informasi publik.
2 Pemohon berhak mendapatkan perilaku pelayanan oleh KPU Kota Surabaya sesuai ketentuan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3 Pemohon berhak mengajukan permintaan informasi dengan cara tertulis maupun tidak tertulis.
4 Pemohon berhak mengajukan bentuk informasi dan cara mendapatkan informasi dari KPU Kota Surabaya.
5 Pemohon berhak memperoleh tanda bukti permohonan informasi.
6 Pemohon berhak mendapatkan konfirmasi dari KPU Kota Surabaya atas permohonan informasi, termasuk alasan atas sebuah informasi yang dinyatakan dikecualikan.
7 Pemohon berhak mendapatkan informasi yang diminta sepanjang ditetapkan sebagai informasi publik yang bersifat terbuka oleh KPU Kota Surabaya.
8 Pemohon berhak mengajukan keberatan atas keputusan dan/atau pelayanan informasi KPU Kota Surabaya.
9 Pemohon berhak mendapatkan jawaban atas keberatan terhadap pelayanan informasi.
10 Pemohon berhak mengajukan gugatan atas keputusan/pelayanan KPU Kota Surabaya ke Komisi Informasi dan prosedur Hukum selanjutnya (PN/PTUN dan MA).
11 Pemohon berhak mendapatkan informasi publik yang telah dinyatakan terbuka oleh Komisi Informasi atau Lembaga Peradilan terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
12 Pemohon berhak meminta penjelasan atas isi dari sebuah dokumen yang didapatkan dari KPU Kota Surabaya, jika kurang jelas maknanya.
13 Pemohon yang berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendampingan dari petugas selama proses permohonan informasi di KPU Kota Surabaya.
TTD
PPID KPU Kota Surabaya