KOMISI PEMILIHAN UMUM Kota Surabaya
PROFIL SINGKAT PPID
KPU Kota Surabaya
TERBITNYA UU NO. 14 TAHUN 2008: KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DIBERLAKUKAN PADA BULAN APRIL 2010, KPU sebagai Badan Publik menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU dan menertibkan Standar Prosedur Operasional Layanan Data dan Informasi.
KEGIATAN ANTARA KPU DAN IPC
SEJAK AGUSTUS TAHUN 2014, untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan keterbukaan informasi publik, KPU RI menjalin kerjasama dengan Indonesian Parliamentary Center (IPC), secara umum ada empat tujuan:
1 Membangun kesadaran tentang hak atas informasi publik
2 Membangun pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik
3 Membangun keterampilan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mulai dari penyusunan Daftar Informasi Publik, pelayanan informasi, hingga bersidang di Komisi Informasi
4 Membangun keterampilan sebagai fasilitator pelatihan keterbukaan informasi publik
IMPLEMENTASI UU KETERBUKAAN INFORMASI
PUBLIK OLEH KPU
1 Merevisi PKPU dan SOP sebelumnya dengan menerbitkan beberapa
regulasi
2 KPU Provinsi di seluruh Indonesia telah membentuk PPID
3 Melakukan pelatihan pengelolaan dan pelayanan informasi pada seluruh satker KPU Provinsi/Kabupaten/Kota
4 Membuat laporan tahunan pelayanan informasi dan disampaikan pada Komisi Informasi
5 Membentuk loket pelayanan informasi
6 Pembenahan proses pengelolaan dan pelayanan informasi agar mendapat testimoni positif dari publik
7 Mengembangkan pelayanan informasi publik secara online melalui e-PPID