VISI DAN MISI (ASAS DAN TUJUAN) PPID KPU KOTA SURABAYA
ASAS LAYANAN DAN PENYAMPAIAN INFORMASI PUBLIK
01
Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik
02
Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana
03
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum serta didasarkan pada hasil Pengujian Konsekuensi
TUJUAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
01
Menjamin setiap Warga Negara Indonesia dapat mengakses Informasi Publik di lingkungan KPU Kota Surabaya
02
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan di Lingkungan KPU Kota Surabaya
03
Meningkatkan peran aktif masyarakat khususnya untuk berpartisipasi dalam pemilu
04
Mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di lingkungan KPU Kota Surabaya secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
05
Meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi di lingkungan KPU Kota Surabaya secara berkualitas
06
Menjamin pelaksanaan layanan Informasi Publik di lingkungan KPU Kota Surabaya