Visi dan Misi

VISI DAN MISI (ASAS DAN TUJUAN) PPID KPU KOTA SURABAYA

ASAS LAYANAN DAN PENYAMPAIAN INFORMASI PUBLIK

01

Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik

02

Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana

03

Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum serta didasarkan pada hasil Pengujian Konsekuensi

TUJUAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

01

Menjamin setiap Warga Negara Indonesia dapat mengakses Informasi Publik di lingkungan KPU Kota Surabaya

02

Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan di Lingkungan KPU Kota Surabaya

03

Meningkatkan peran aktif masyarakat khususnya untuk berpartisipasi dalam pemilu

04

Mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di lingkungan KPU Kota Surabaya secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan

05

Meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi di lingkungan KPU Kota Surabaya secara berkualitas

06

Menjamin pelaksanaan layanan Informasi Publik di lingkungan KPU Kota Surabaya